Senin, 13 Desember 2010

MEMAHAMI PENGERTIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR


Sistem Pembinaan karier pegawai pada hakekatnya adalah suatu upaya sistematik, terencana yang mencakup struktur dan proses yang menghasilkan keselarasan antara kopetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuannya sesuai dengan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal, disisi lain organisasi harus dapat mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai untuk mendayagunakan kemampuan profesionalnya sesuai dengan kebutuhan organisasi. Untuk menciptakan sistem pembinaan karier pegawai, perlu disusun suatu pola karier pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan misi organisasi dalam mendukung karier pegawai sesuai dengan pengembangan manajemen kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut:
Ketentuan Pemberian Tugas Belajar:
  •  Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja sekurang-urannya 2 (dua) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil dan untuk bidang pendidikan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  • Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  • Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;
  • Usia maksimum 25 tahun untuk Program Diploma III dan Program Strata 1 (S1), usia 37 tahun untuk Program Strata II (S2) atau setara, dan usia 40 tahun untuk Program Strata III (S3) atau setara;
  • Biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
  • Program pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
  • Dalam memberikan tugas belajar, setiap instansi harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan bidangnya;
  • Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menutut penyesuaian ijasah kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Ketentuan Pemberian Ijin Belajar:
  1. Pegawai Negeri Sipil sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. Setiap unsur pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik;
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  5. Bidang pendidikan yang dikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan;
  6. Biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  7. Program pendidikan di dalam negeri yang akan dikuti telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;
  8. Pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari;
  9. Pegawai Negeri Sipil tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijasah kedalm pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Pemberian tugas belajar dan ijin belajar dilakukan oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya pejabat eselon II (dua).
 
Saat ini ada kecenderungan mudahnya memperoleh gelar/ijasah, ada beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, antara lain:
  1. Perguruan Tinggi Negeri pada awalnya menyelenggarakan pendidikan kelas reguler, pada perkembangannya menyelenggarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif
  2. Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin operasional pada awalnya menyelenggarakan kelas reguler, namun pada perkembangannya menyelengarakan kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu.
  3. Perguruan Tinggi Swasta sejak didirikan memang telah menyelenggarakan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif.
Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1506/D/T/2005 tanggal 16 Mei 2005, yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, antara lain dinyatakan bahwa:
  1. Pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah yang hanya diselenggarakan oleh Universitas Terbuka.
  2. Kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu bukanlah terminologi resmi Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak mengenal istilah kelas khusus/kelas jauh/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan istilah tersebut hanya digunakan oleh perguruan tinggi dalam upaya menarik minat calon mahasiswa. Penyelenggaraan kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi.
Permasalahannya kemudian tertetak pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tidak mencerminkan apakah perguruan tinggi dalam penyelenggaraannya secara regular atau kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, sehingga menyulitkan penentuan civil effect dalam pembinan karier Pegawai Negeri Sipil karena semuanya mendapat perlakuan yang sama, bahkan yang jelas melanggar ketentuan Direrktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga mendapat pengakuan yang sama dengan peserta regular. Karena dalam prakteknya, ijin penyelenggaraan tersebut banyak yang tidak mencantumkan dalam ijasah, sehingga pengelola kepegawaian menemui kesulitan untuk mengidentifikasi ijasahnya sah atau tidak.
 
Untuk menghindari terhadap ijasah yang tidak sah dan untuk memberikan keadilan bagi lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan melalui program reguler, harus menerapkan persyaratan dalam penetapan civil effectnya, yaitu ada jaminan dari pimpinan perguruan tinggi bahwa tidak ada kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif/kelas sabtu-minggu, dan apabila ternyata ada yang melakukan itu, maka penetapan civil effectnya harus dibatalkan.
 
Kemudian surat edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Koordinator Kopertis Wilayah I-IX, mengenai Edaran Tentang Larangan Kelas Jauh/Kelas Sabtu-Minggu, antara lain disebutkan bahwa:
  1. Penyelenggaraan pendidikan kelas jauh/kelas sabtu minggu adalah melanggar norma, kaidah dan kepatutan akademik, dimana kualitas penyelenggaraan perkuliahan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997 telah melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh/kelas sabtu-minggu, karena tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan kata lain tidak mempunyai civil effect.
Peraturan Mendiknas Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domosili Perguruan Tinggi,
 
Pasal 1
Ayat (1) Dimisili perguruan tinggi adalah wilayah penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh suatu satuan pendidikan tinggi sebagaimana dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Departemen
Ayat (2) Penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaiman dicantumkan dalan izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh departemen
 
Pasal 3
Ayat (1)b Perguruan tinggi penyelenggara program studi diluar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama
Ayat (2) Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domosili wajib mengajukan izin kepada menteri
 
Pasal 4
Ayat (1) Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, Kecuali Program Sarjana dan Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan
 
Dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawaian Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, angka IV dalam angka 9 huruf a, disebutkan bahwa ijasah yang diperoleh dari salah satu perguruan tinggi negeri dan swasta atau ijasah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
 
Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ijasah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan ruang yang sesuai dengan ijasahnya. Ayat (2) antara lai disebutkan bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

2 komentar:

  1. Terima kasih buat Artikel tentang Tugas dan izin Belajar yang sederhana ini. Salam kenal dari admin Kabar Guruku buat semua pengunjung laman ini. Oya simak juga Info Sekolah dan Kabar Islam yang selalu update untuk sobat semuanya.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus