Kamis, 09 Desember 2010

PRINSIP DASAR ATAS 5 ( lima ) AZAS DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. Asas Tingkatan Hirarki
    Maksudnya isi yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan isi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya. Asas tingkatan hirarki dapat diperinci lagi menjadi :
    1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak dapat mengubah atau mengesampingkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tetapi sebaliknya boleh.
    2. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut, diubah, atau ditambah oleh atau dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi tingkatannya.
    3. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat apabila isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
    4. Materi yang seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya tidak dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya.
  2. Asas Tidak Dapat Diganggu Gugat
    Pada awalnya asaz ini hanya berlaku untuk undang-undang (UU), tetapi dalam perkembangannya sudah dapat diperluas dan berlaku untuk peraturan perundang-undangan di bawah UU, khususnya Peraturan Daerah. Asas ini terkait dengan penentuan luas ruang lingkup materi muaatan UU yang menurut para ahli pada umumnya, dalam arti formele wet materi muatan UU tidak dapat ditentukan lingkup materinya mengingat UU merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, kedaulatan bersift mutlak, ke dalam tertinggi di atas segalanya dan keluar tidak bergantung pada siapa pun. Namun demikian, sebagaimana sudah dipraktikkan oleh berbagai Negara, termasuk Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan sesuai dengan tingkatannya. Perkembangan tersebut terkait dengan adanya hak menguji, yang dibedakan menjadi dua : (1) hak menguji secara material, dalam hal ini menguji isi apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan (2) hak menguji secara formal, dalam hal ini menguji prosedur apakah semua formalitas atau tata cara pembentukannya sudah dipenuhi atau tidak.
  3. Asas Ketentuan yang Khusus mengesampingkan Ketentuan yang Umum. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah lazim digunakan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum dan ada pula yang berlaku dan mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Kekhususan tersebut adalah karena sifat hakikat dari masalah / persoalan dan atau karena kepentingan yang hendak diatur oleh Undang-undang No. 4 tahun 1982 (yang kemudian diganti oleh Undang-undang No. 23 tahun 1997). Disamping itu, untuk hal-hal yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berdasarkan pasal 12 Undang-undang No. 4 tahun 1982 dibentuk Undang-Undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal tersebut berarti bahwa karena Undang-Undang No. 5 tahun 1990 belum dicabut, merupakan ketentuan Undang-undang yang bersifat khusus terhadap Undang-Undang No. 23 tahun 1997. Demikian pula Undang-undang No. 5 tahun 1990 adalah lex spesialis terhadap KUHP jika terjadi pencurian di kawasan konservasi atau mencari flora/fauna yang dikonservasi.
  4. Asas Ketentuan Tidak Berlaku Surut,  pada dasarnya setiap aturan dibentuk atau dibuat untuk mengatur perbuatan hukum atau perilaku di masa yang akan datang. Tidak ada aturan yang dibuat untuk mengatur perbuatan hukum atau perilaku pada masa lalu, sebab jika demikian, tidak akan terwujud apa yang diistilahkan dengan kepastian hukum. Asas nonretroaktif   terkait dengan lingkungan kuasa waktu (temporal sphere), yang merupakan salah satu dari lingkungan kuasa hukum. Lingkungan kuasa hukum lainnya meliputi lingkungan kuasa tempat, lingkungan kuasa persoalan, lingkungan kuasa orang.
  5. Asas Ketentuan yang baru Mengesampingkan Ketentuan yang Lama. apabila ada suatu masalah yang diatur dalam Undang-undang lama, kemudian diatur dalam Undang-undang yang baru, maka ketentuan Undang-undang yang baru yang berlaku. Asas in berlaku apabila masalah yang sama yang diatur terdapat perbedaan, baik mengenai maksud, tujuan, maupun maknanya. Namun demikian, asas ini tidak berlaku mutlak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar