Kamis, 09 Desember 2010

UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA




Pasal 35 

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang
  1. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
  2. mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;
  3. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
  4. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
  5. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
  6. mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa leteratur catatan artikel yang pernah saya baca ada beberapa pendapat dari para ahli hukum tentang pemberlakuan dari pasal 35 UU No. 16 Tahun 2004 tersebut diatas Nampak jelas dan tegas diatur bahwa Jaksa Agung dalam hali ini memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi  kepentingan umum.

Mengesampingkan perkara, demikian penjelasan UU No 26/2004, merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah  memerhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah itu.

Penjelasan

Pasal 35

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.
Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Dalam sejarah republik Indonesia, hak oportunitas Jaksa Agung pernah dipakai. Namun, selama ini hak oportunitas itu lebih banyak berkaitan dengan kasus  berbau politis.

"Jaksa Agung Ismail Saleh, misalnya, pernah menggunakan hak  oportunitasnya dalam kasus Jenderal Yasin dalam kasus Petisi 50," kata ahli  hukum pidana, Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

Ismail Saleh juga pernah memperluas asas oportunitas bukan hanya dalam  penyampingan perkara demi kepentingan umum, melainkan juga pada pelaksanaan  eksekusi atas kasus Hariman Siregar dan Sjahrir.

Namun, demikian Ismail Saleh  dalam artikel "Meluaskan Ruang Lingkup Asas Opurtunitas", Kompas 9 Januari 1984, agar mendapat pertimbangan yang obyektif setiap kebijaksanaan  memanfaatkan asas oportunitas masih memerlukan fatwa dari Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin ketika membahas persoalan pra peradilan Bibit-Chandra dan deponering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Menyatakan bahwa, seharusnya keputusan mengeluarkan deponeering oleh Kejaksaan Agung harus benar-benar diteliti dan dipertimbangkan kembali. Karena harus melalui tahapan meminta pertimbangan kepada legislatif.

"Itu harus mendapat persetujuan legislatif," jelasnya. Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa setelah tahapan SKPP menurut peraturan di Undang-undang Kejaksaan pasal 35 jelas menyatakan deponeering tidak dapat dikeluarkan.

Kembali lgi pada pandangan Ismail Saleh  tersebut menimbulkan tanggapan dari Nasroen Yasabari (Kompas,19 Januari 2004) dalam artikel berjudul "Mempersoalkan Asas Oportunitas".  Nasroen mempertentangkan asas oportunitas dengan prinsip kesamaan di muka hukum.

Dari catatan singkat diatas, dapat kita jumpai beberapa perdebatan hukum yang pada akhirnya bisa kita jadikan bahan diskusi dalam kasus FB ini diantaranya adalah sbb :
  1. Apakah secara inplisit deponering yang akan dan / atau sudah dikelurkan oleh Jaksa Agung harus mendapatkan ersetujuan dari legislative ?
  2. Dapatkah deponering tersebut diajukan setelah SKPP dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan bahkan sudah mendapatkan putusan Pra Peradilan secara incraht atas dasar pertimbangan politik ?
  3. Sejauh mana kasus Bibit - Candra ini dapat dikatagorikan perkara demi kepentingan umum ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar